Kamis, 08 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 4144
(Foto: doc)
Petugas P?enanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang ada di setiap kelurahan tidak diperbolehkan meminta imbalan sedikit pun kepada warga. Karena gaji yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,7 juta.
"PPSU sudah digaji UMP semua. Jadi tidak boleh minta makan minum atau imbalan kepada warga. Jangankan membebani masyarakat, membebani lurah juga tidak boleh," ujar Bambang Sugiyono, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan DKI, di Balai Kota, Kamis (?8/10).
Saat ini para pegawai kontrak yang ada sekitar 13.035 orang. Tak hanya gaji, mereka bahkan juga mendapat fasilitas kesehatan berupa kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
?"Makanya kalau mau jadi PPSU itu kerjanya harus ikhlas dan sukarela. Tidak boleh nuntut, apalagi minta duit ke warga," tuturnya.
Bambang mengatakan, petugas PPSU di wilayah yang kedapatan meminta uang kepada masyarakat akan langsung dipecat. Sementara petugas PPSU yang gadungan harus diproses hukum karena telah merusak nama baik PPSU.
"Efektivitas dari kehadiran PPSU sudah sangat jelas, walaupun belum sempurna betul. Aparat lurah dan masyarakat sudah banyak terbantu," tandasnya.