Selasa, 06 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 8990
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberlakukan sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS pejabat yang terbukti bermain mata dengan anak buahnya dalam menentukan penilaian besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berbasis kinerja.
?"Sekarang kalau ketahuan main TKD kita setop. Saya akan sanksi tidak boleh terima tunjangan selama 36 bulan," tegas Basuki di Balai Kota, Selasa (6/10).
Basuki mengakui, konsep pemberian TKD dinamis dan berbasis kinerja rentan disalahgunakan. Namun, dari situ dapat terdeteksi langsung pegawai yang bekerja atau sebaliknya.
"Sama saja kayak TKD dulu, tunjangan kehadiran. Jadi sekarang saya akalin begini TKD dulu nggak diganggu gugat. Justru saya tambah TKD baru terus saya lebur. Sehingga kemungkinan ada yang nggak dapat tunjangan sama sekali sekarang," ujarnya.
?Menurut Basuki, praktek kongkalikong besaran TKD ini banyak terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan pelanggaran beragam. Bahkan, tidak sedikit pegawai yang menerima sogokan uang untuk memasukkan data.
"Pelanggarannya ada yang terima duit orang terus palsuin data," tandasnya.