Jumat, 02 Oktober 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 3154
(Foto: doc)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap parkir liar. Hasilnya sebanyak 56 kendaraan ditindak petugas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, penertiban dilakukan di Jalan Sunan Ampel, Kebayoran Baru dan Jalan Pejaten Barat Raya, Pasar Minggu.
"Ada 56 kendaraan yang ditindak. Sebanyak 24 angkutan umum ditilang, satu bus setop operasi, empat mobil diderek, 12 mobil dan 15 motor cabut pentil," kata Slamet, Jumat (2/10).
Menurut Slamet, penertiban di lokasi tersebut untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya parkir liar.
"Petugas yang kami kerahkan 25 personel," ujar Slamet.