Jumat, 02 Oktober 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3532
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan di Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak 56 kendaraan ditindak petugas.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Anton Parura mengatakan, 56 kendaraan yang terjaring razia tersebut antara lain 21 sepeda motor dicopot pentil, 14 mobil copot pentil, 14 ditilang dan 7 diderek.
“
Semua kendaraan yang terjaring razia, karena parkir bukan pada tempatnya , yaitu di bahu jalan yang sudah tertera tanda dilarang parkir dan setop,” ujar Anton, Jumat (2/10).Saat penertiban, kata Anton, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi pada pemilik kendaraan yang terjaring razia, agar parkir pada tempatnya.
“Upaya penertiban akan terus kami lakukan demi menciptakan Jakarta Utara tertib lalu lintas. Ke depan penertiban akan kami lakukan pada kendaraan truk-truk kontainer yang kerap parkir di bahu Jalan RE Martadina dan Jalan Lodan Raya serta wilayah Sunter,” tandas Anton.