Pemilihan LMK Kota Bambu Utara Diminta Diulang

Jumat, 25 April 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 12329

Ternyata sesuai data kependudukan, saudara M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan.

(Foto: doc)

Warga dan pengurus RT 05/05, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah meminta hasil pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kota Bambu Utara dibatalkan. Mereka menilai, pemenang pemilihan LMK dari RW tersebut melanggar Perda No 5 Tahun 2010.

Ternyata sesuai data kependudukan, saudara M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan. Sejak awal pencalonan, memang sudah ada pelanggaran perda

Ya, pemenang pemilihan LMK dari RW 05 Kota Bambu Utara, M Sofyan diduga melanggar Perda No 5 Tahun 2010 Pasal 4 huruf H yang mengamanatkan bakal calon anggota yang maju dalam pemilihan anggota LMK bertempat tingal sekurang - kurangnya tiga tahun terakhir secara terus - menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk.

"Ternyata sesuai data kependudukan, saudara M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan. Sejak awal pencalonan, memang sudah ada pelanggaran perda," ujar H Sahir, anggota LMK Kelurahan Kota Bambu Utara, Jumat (23/4).

Sahir mengatakan, panitia pemilihan bakal calon (PPBC) LMK dalam surat pernyataan yang disaksikan pengurus RW 05 dan RT mengamini pula adanya ketidaktelitian panitia pemilihan sehingga M Sofyan maju dalam pencalonan anggota LMK Kelurahan Kota Bambu Utara periode 2014 - 2017.

Ia mengatakan, pengurus RW 05 juga telah melayangkan surat kepada Lurah Kota Bambu Utara soal adanya pelanggaran dalam pemilihan anggota LMK.  "Sayangnya, Lurah Kota Bambu Utara, M Kamso dan Ketua Panitia Pemilihan Calon (PPC) tingkat Kelurahan, Sri Indriani dalam surat balasannya justru meminta agar persoalan kesalahan pemilihan M Sofyan tidak perlu diperpanjang lagi," katanya.

Sahir bersama warga dan pengurus RW 05 mengaku kecewa atas jawaban tertulis Lurah dan PPC Kota Bambu Utara yang lebih memilih pelanggaran aturan diabaikan begitu saja.  "Ada apa ini ? Kok ada kesalahan aturan hukum, Pak Lurah malah diam. Ini tidak bisa diabaikan karena anggota LMK memiliki peranan dan tugas sangat penting," ucapnya.

Seharusnya, menurut Sahir, Lurah dan Ketua PPC Kelurahan Kota Bambu Utara dapat menggelar kembali pemilihan anggota LMK di RW 05 mengacu pada aturan hukum yang berlaku.  "Kalau anggota LMK yang terpilih dengan cara melanggar hukum tetap disahkan, bagaimana mungkin dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat luas," tuturnya.

Ditambahkan Sahir, anggota LMK memiliki sejumlah tugas di antaranya menampung aspirasi masyarakat untuk disalurkan ke kelurahan, menggali potensi untuk mendorong peran serta masyarakat, menyosialisasikan peraturan daerah, ikut serta dalam permasalahan masyarakat dan sebagainya. "Melihat sangat pentingnya tugas anggota LMK, Lurah Kota Bambu Utara harus berani mengambil keputusan untuk menganulir hasil pemilihan anggota LMK RW 05 karena cacat hukum," tambahnya.

Sekadar diketahui pemilihan anggota LMK di RW 05 Kelurahan Kota Bambu Utara berlangsung pada 19 Maret lalu. Dua kandidat calon maju dalam pemilihan anggota LMK periode 2014 - 2017. Kesalahan fatal yang dilakukan panitia karena tidak melakukan pengecekan domisili terhadap bakal calon, M Soyfan.

Belakangan diketahui, M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan lalu dan maju dalam pemilihan anggota LMK.

BERITA TERKAIT
paud_ilustrasi_24.jpg

Anggota PKK Tuntut Kenaikan Honor

Jumat, 28 Maret 2014 18032

Kantor Lurah & Camat Numpang di Rumah Warga

Kantor Lurah & Camat Numpang di Rumah Warga

Kamis, 24 April 2014 5160

ahok_seminar_pkk10.jpg

Basuki: Camat dan Lurah Jadi Manajer Wilayah

Selasa, 22 April 2014 4261

PSTP dan SKPD Jakarta Barat Belum Singkron

Petugas Loket Pelayanan di Jakbar Jarang di Tempat

Rabu, 23 April 2014 5164

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks