Jumat, 02 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 9119
(Foto: Yopie Oscar)
Keterlambatan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berbasis kinerja disebabkan adanya perubahan sistem penilaian, sehingga terjadi perubahan data. Perubahan sistem itu salah satunya, persentase penyerapan anggaran yang saat ini ikut menjadi indikator dalam penilaian besaran tunjangan yang dibawa pulang.
"Jadi penyerapan anggaran berdampak kepada penilaian poin TKD. Kalau rendah, penilainnya juga akan rendah. Jadi TKD yang diterima kecil," kata Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Kamis (2/10).
Agus mengatakan, selain penyerapan anggaran, keterlambatan tunjangan pegawai juga terjadi karena adanya aturan yang mewajibkan para pejabat Eselon II mengisi E-TKD. Sebelumnya para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak diwajibkan melakukan hal itu.
"Kalau sebelumnya, nilai TKD pejabat Eselon II itu tergantung dari kinerja pegawai di SKPD secara keseluruhan. Tapi dengan sistem yang baru ini, mereka juga harus ikut mengisi E-TKD," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, telah mengatakan bahwa TKD dinamis untuk PNS DKI akan segera cair pada pekan depan.