Rabu, 30 September 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Rio Sandiputra 7595
(Foto: Suparni)
Pihak Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Lurah Tangki, Suhardin mengatakan, sosialisasi ini diperuntukkan bagi pengurus RT/RW yang berada di wilayahnya. Sebab saat ini, pejabat RT/RW pun diawasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"
Jadi lurah dapat memberhentikan langsung Ketua RT dan RW jika keduanya dinilai tidak peduli terhadap masyarakat . Kedua, jika jumlah Kepala Keluarga (KK) per RT hanya 80-90 KK, maka harus digabungkan," ujarnya, Rabu (30/9).Dari pantauan Beritajakarta.com, ada 60 peserta sosialisasi yang mewakili tujuh RW di Kelurahan Tangki. Mereka dengan seksama memperhatikan poin-poin penting dari Pergub yang dipaparkan pihak kelurahan.
Suhardin mengatakan, penyuluhan itu juga mendapat respon positif dari seluruh warga yang hadir. "Tanggapan RT RW setuju dan mau mendiskusikan dengan warga lain," tandasnya.