Selasa, 29 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 12530
(Foto: Nurito)
Keluhan warga melalui aplikasi Qlue soal keberadaan ratusan kandang ayam bangkok di Jalan Rajawali Selatan 2, RT 009/02 Nomor 26, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, langsung ditindaklanjuti Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) setempat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Selasa (29/9).
Dalam sidak itu, petugas gabungan Suku Dinas KPKP dan Satpol PP mendapati 100 kandang ayam bangkok dari berbagai jenis dan ukuran di pelataran rumah yang luasnya sekitar 100 meter persegi. Sedangkan jumlah ayam yang ada hanya 43 ekor.
Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Hasudungan Sidabalok mengatakan, pihaknya langsung meminta pada pemilik ayam tersebut agar membuat surat pernyataan di atas meterai untuk mengosongkan seluruh kandang dan ayam bangkoknya dalam tempo enam hari.
Menurut Hasudungan, keberadaan unggas ini juga telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Jakarta.
“Kita berikan batas waktu enam hari untuk mengosongkan kandang dan ayamnya. Kalau kita cek lagi ternyata masih ada, terpaksa kita sita semuanya. Karena keberadaannya sudah dikeluhkan warga dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Hasudungan.