Selasa, 29 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3721
(Foto: doc)
Lantaran izin operasionalnya telah kadaluarsa sejak Juli 2015 lalu, kini 42 JP atau lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat berstatus quo. Sejauh ini, izin 42 JP itu sedang dievaluasi, apakah perlu diperpanjang atau tidak.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, dari 42 JP itu yang pasti akan dihapus sudah ada tiga, satu akan direhab, dan satu sudah dihapus keberadaannya.
Menurutnya
, tiga JP yang diusulkan akan dihapus adalah JP 31 di Jl Kembang Sepatu, Senen, dengan jumlah pedagang sebanyak 80 PKL dan menjual barang-barang elektronik.Kemudian JP 20 Karang Anyar di Jl B Karang Anyar yang diisi 65 pedagang barang bekas dan onderdil. Selanjutnya JP 28 di Jl Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, sebanyak 32 PKL menjual makanan dan minuman.
“Tiga JP ini kita usulkan dihapus karena kondisinya sudah tidak layak lagi serta memicu kemacetan lalu lintas dan menyebabkan genangan karena berdiri di trotoar dan saluran air," ujar Richard, Senin (28/9).
Sedangkan satu JP yang sudah dihapus adalah JP 21 Karang Anyar di Jl B Buntu. Bahkan kios semi permanen milik 54 pedagang penjual sembako itu sudah diratakan dengan tanah.
Pembongkaran dilakukan karena JP tersebut berada di atas saluran air sehingga kerap memicu terjadinya genangan saat musim hujan.
Richard menambahkan, pihaknya berencana merehab JP 04 di Jl Sumenep Menteng. "Sebab dari total 138 kios yang ada, sebagian besar sudah berubah bentuk dan ukuran," tandas Richard.