Senin, 28 September 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhy Tristanto 9987
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Sejak resmi dibuka pada 9 September lalu, gerai pelayanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah melayani 161 warga yang mengurus perpanjangan STNK kendaraan.
Antusias warga untuk mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor kecamatan ini memang cukup tinggi. Dari pantauan Beritajakarta.com, sejak pagi warga sudah tampak mengantre di ruangan yang nyaman dan berpendingin udara atau AC.
Warga mengaku senang mengurus perpanjangan pajak STNK di kantor kecamatan. Karena selain lebih dekat lokasinya, juga bisa efisien waktu.
"Selain lebih dekat tentunya lebih cepat pengurusannya. Kalau di kantor Samsat bisa sampai tiga jam selesainya. Di sini hanya sekitar 15 menit," ujar Rokhman (32), warga Kelurahan Serdang, Jakarta Pusat, Senin(28/9).
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kecamatan Kemayoran, Zulfikar mengatakan, hingga saat ini sudah 161 wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di lokasi tersebut.
"Sosialisasi sudah terus kita sampaikan pada warga melalui delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Kemayoran, prosesnya cepat asal administrasi seperti kartu identitas dan BPKB asli dibawa," tandas Zulfikar.