Kamis, 17 September 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Rio Sandiputra 5082
(Foto: doc)
Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kecamatan sangat diminati oleh masyarakat DKI. Terbukti, dalam periode 1-16 September saja, 776 pelayanan PKB dilakukan di kecamatan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, pelayanan PKB di kecamatan memang sangat memudahkan masyarakat. Sehingga tidak harus antri ke samsat Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jumlah tersebut antara lain dilayani di Kecamatan Pasar Minggu 324 kendaraan, 39 kendaraan di Kecamatan Penjaringan, 23 kendaraan di Kecamatan Kebon Jeruk, 24 kendaraan di Kecamatan Kemayoran dan 366 kendaraan di Kecamatan Pulo Gadung. "Membuka layanan pajak kendaraan di kecamatan diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Ibu Kota," ujarnya, Kamis (17/9).
Pendapatan PKB yang bisa terkumpul dari 776 pelayanan yaitu Rp 515.469.900 untuk pembayaran PKB, dan Rp 6.871.400 pembayaran denda PKB.
Agus mengatakan, layanan pajak di Samsat Kecamatan disediakan bagi warga yang ingin mengurus pengesahan STNK dan PKB kendaraan pribadi saja. Sementara untuk kendaraan operasional kantor hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk di masing-masing wilayah.
"
Kami hanya melayani pajaknya saja, untuk keamanan kendaraannya tetap dilakukan oleh Polisi karena harus dicek kendaraannya ," tandas Agus.