Rabu, 02 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4331
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Tidak lebih dari 10 menit waktu yang dibutuhkan warga dalam mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Warga juga tak harus antre untuk ngurus dokumen pajak.
Petugas pelayanan PKB Kecamatan Pulogadung, Aipda M Tampubolon memaparkan, proses pengurusan pajak diawali dengan pendaftaran ke petugas, kemudian mengisi formulir yang tersedia. Selanjutnya, petugas Dinas Pelayanan Pajak melakukan verifikasi.
"Bila tak ada persoalan dalam proses verifikasi, warga dapat membayar jumlah pajak ke kasir Bank DKI yang sudah disiagakan di lokasi," kata Tampubolon, Rabu (2/9).
Selanjutnya, kata Tampubolon, warga tinggal menunggu proses pencetakan bukti pajak yang prosesnya tak lebih dari dua menit.
"Kalau keseluruhan sekitar 5 menit lah. Pokoknya dari mulai awal daftar sampai akhir tidak akan lebih dari 10 menit," ujarnya, Rabu (2/9).
Purwanto (48), warga RT 05/01 Pondok Bambu, Duren Sawit mengaku, memilih mengurus pajak ke kantor Kecamatan Pulogadung karena lokasinya lebih dekat dan tak harus antre.
"Daripada antri mending di sini, prosesnya cepat lagi," tandasnya.