Selasa, 01 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4431
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lima Kecamatan mulai Selasa (1/9). Namun pada pelaksanaannya, seperti layanan PKB di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, baru akan efektif pada Rabu (2/9).
Dari pantauan Beritajakarta.com, Selasa (1/9), layanan pembayaran PKB di Kecamatan Pulogadung, menempati sebuah ruangan di lantai dasar bagian selatan gedung kantor kecamatan tersebut. Sejumlah petugas dari kepolisian, Bank DKI dan Dinas Pelayanan Pajak Unit PKB Samsat Jakarta Timur, masih berbenah.
Salah seorang petugas dari Satlantas Polres Jakarta Timur, Aipda M Tampubolon mengatakan, layanan pembayaran pajak di kecamatan hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan pribadi. Sedangkan layanan lain seperti, pengurusan pajak 5 tahunan, atas nama perusahaan, balik nama dan laporan kehilangan STNK masih harus dilakukan di Kantor Samsat tingkat kota.
"Sekarang masih persiapan dulu. Besoklah baru efektif beroperasi," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang staff Dinas Pelayanan Pajak Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur, Wajiyah mengatakan, selain di Kecamatan Pulogadung, di wilayah Jakarta Timur juga terdapat 2 gerai yang memberikan layanan serupa. Setiap hari, di gerai Grand Cakung dan Tamini Square dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 14.00.