Senin, 31 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 7718
(Foto: Yopie Oscar)
Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor kecamatan di ibukota mulai 1 September 2105. Untuk tahap awal, pelayanan tersebut akan dilakukan di lima kantor kecamatan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, untuk tahap awal, pelayanan akan dilakukan di lima kantor kecamatan yakni, Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat), Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), dan Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur).
"Untuk selanjutnya secara bertahap kami berencana membuka pelayanan di seluruh kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Agus kepada Beritajakarta.com, usai mengikuti Rapim di Balai Kota, Senin (31/8).
Dikatakan Agus, nantinya pelayanan yang akan diberikan yakni, pengesahan STNK dan pembayaran PKB khusus untuk orang pribadi yang memiliki masa jatuh tempo satu tahun.
"Untuk wajib pajak badan atau perusahaan atau wajib pajak yang memiliki masa jatuh tempo lebih dari satu tahun tetap dilaksanakan di Kantor Samsat Induk," katanya.
Kabid Perencanaan dan Pembangunan, DPP DKI, Edi Sumantri menambahkan, terkait pelayanan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar memanfaatkan ruangan yang tersedia dan fasilitas tertentu yang ada di kecamatan.
"Untuk Kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk jaringan kami optimalkan untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pendukung yang ada. Mengingat pengadaannya belum kami anggarkan dalam APBD Perubahan," ucapnya.
Ditambahkan Edi, nantinya secara resmi pelayan pembayaran PKB di kantor kecamatan di ibu kota ini secara resmi akan dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro Jaya, 14 September mendatang di Kantor Kecamatan Pulogadung.