Sabtu, 26 September 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 12554
(Foto: doc)
Pekan depan Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru memutuskan memberikan sanksi terhadap kepala sekolah serta guru SDN Kebayoran lama Utara 07 pagi, Kebayoran Lama, terkait meninggalnya siswa berinisial A (8). A diduga meninggal dunia akibat diniaya oleh teman sekelasnya yang berinisial R (8), saat sedang lomba menggambar, Jumat (18/9).
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budhiman mengatakan, sanksi yang akan diberikan pihaknya merujuk pada hasil pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.
"Kami masih menunggu rujukan hasil pemeriksaan polisi," kata Arie, Sabtu (26/9).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI ini menyebutkan, keputusan yang diambil harus benar-benar objektif. Namun demikian pihaknya memastikan akan ada sanksi mulai dari teguran hingga sanksi terberat, yakni mutasi guru atau kepala sekolah.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusan dan yang pasti akan sanksi kepada mereka secara proporsional," ujar Arie.
Lebih lanjut, Arie juga meminta kepada media untuk bersabar dan tidak terus meliput, sehingga mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. "Tapi jangan juga teman-teman media terus-terusan mengepung anak-anak dan guru di sekolah dan membuat mereka tidak nyaman proses belajar mengajarnya," pungkas Arie.