Sabtu, 19 September 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 7157
(Foto: Rudi Hermawan)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat memastikan, R (8), siswa kelas dua SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara, yang diduga menganiaya temannya NA (8), hingga meninggal dunia, akan tetap periksa di kantor polisi.
Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap R tetap di lakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, karena hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Untuk pemeriksaan anak di bawah umur ada beberapa undang-undang yang menjadi pedoman, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Nantinya dia tetap didampingi orangtuanya," kata Wahyu, Sabtu (19/9).
Dikatakan Wahyu, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap R. Namun pemeriksaan tidak diteruskan, sebab R kurang sehat.
"
R tadi sakit cacar, jadi kita suruh pulang ," ujar Wahyu.