Jumat, 25 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2643
(Foto: Ilustrasi)
Dua pengurus Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK), berinisial SJ dan AT, diamankan kepolisian karena diduga melakukan penyalahgunaan dana bergulir senilai ratusan juta rupiah.
SJ yang menjabat sebagai Ketua Pengurus KJK PEMK Tanjung Priok, diduga melakukan penyalahgunaan dana sebesar Rp 330.655.00. Sedangkan AT Sekretaris KJK PEMK Kenari, diduga menyelewengkan dana bergulir sebesar Rp 255.000.000.
Kepala Unit Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB PEMK), Rosita Tambunan mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam mengejar pengembalian dana bergulir di KJK PEMK. Hingga Juli lalu, dana bergulir senilai Rp 66 milliar lebih tercatat macet.
Ditegaskan Rosita, pihaknya terus menyisir dana bergulir yang macet tersebut. "Kita dorong agar KJK melakukan penagihan. Tapi kalau ada penyimpangan, kita polisikan. Sekarang dua pengurus sudah diamankan, karena menyalahgunakan dana bergulir untuk kepentingan pribadi," tandas Rosita.