Atur Kapal Ojek, Dishubtrans DKI Segera Bentuk BLUD

Jumat, 25 September 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 6667

kapal ojek pulau seribu

(Foto: Suparni)

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengatur kapal tradisional atau kapal ojek di kawasan perairan Pantai Utara Jakarta. Tarif layanan angkutan laut akan dibuat dengan sistem rupiah per mil.

Jadi itu sudah kesepakatan bersama. Kita akan mempercepat rupiah per mil kapal ojek, diawali dengan membentuk BLUD dulu

Menurut Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, selama ini banyak kapal ojek yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Dan sebelum dibentuk BLUD, pihak Dishubtrans meminta agar pemilik kapal melengkapi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berupa sertifikasi tentang keselamatan dan keamanan kapal.

"Di Dermaga Kali Adem‎ ada 43 kapal ojek. Kalau gak salah yang sudah lengkap semua dokumennya itu baru sembilan, lainnya masih proses," ujar Andri, Jumat (25/9).

Andri menargetkan, para pemilik kapal ojek untuk dapat menyelesaikan segala persyaratan keselamatan dan keamanan kapal hingga Oktober mendatang. Bila tidak, kapal mereka akan dilarang bersandar di Dermaga Kali Adem.

"Kalau belum melengkapi dokumen persyaratan keamanan dan keselamatan kapal sesuai dengan SPM, mereka harus pindah atau kita usir dari Kali Adem per Oktober nanti," tegasnya.

Andri mengatakan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Dishubtrans, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

‎"Jadi itu sudah kesepakatan bersama. Kita akan mempercepat rupiah per mil kapal ojek, diawali dengan membentuk BLUD dulu," ucapnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi‎ kapal ojek, lanjut Andri, antara lain surat perizinan, kelengkapan kursi, rakit keselamatan serta life jacket atau pelampung sesuai kapasitas kapal. Jika persyaratan telah lengkap, kapal-kapal ojek itu nantinya akan diberikan subsidi dan berlakukan tarif dengan harga lebih murah ‎ melalui sistem rupiah per mil.

"Tarif yang berlaku buat penumpang nanti bisa jauh lebih murah. Hanya sekitar Rp 10-15 ribu, dibanding tarif saat ini yakni  Rp 40-50 ribu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penjual Tiket Ilegal Akan Ditindak

Penjual Tiket Ilegal akan Ditindak

Rabu, 09 September 2015 3567

Perbedaan Harga Tiket Kapal Harus Diakhiri

Harga Tiket Kapal Tradisional Harus Sama

Rabu, 09 September 2015 8173

Oktober, Kapal Ojek Wajib Memiliki Surat Ijin Berlayar

1 Oktober, Batas Akhir Pengurusan Izin Berlayar

Selasa, 08 September 2015 3876

 Baru 9 Kapal Memiliki Surat Ijin Berlayar

33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin Berlayar

Selasa, 08 September 2015 3883

penumpang terlantar

Ratusan Wisatawan Ditipu Agen Travel di Kali Adem

Sabtu, 29 Agustus 2015 8524

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks