Kamis, 24 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 5857
(Foto: Ilustrasi)
Puluhan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) kelurahan di DKI Jakarta, diduga melakukan penyalahgunaan dana bergulir yang dikucurkan pemerintah. Potensi kerugian dari penyalahgunaan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.
Dari catatan Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB PEMK) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, hingga Juli 2015 dana bergulir yang dimiliki sebesar Rp 460.836.008.159. Dana tersebut bersumber dari APBD 2008-2012, Pendapatan Bagi Hasil (Basil) dan peralihan PPMK pada Desember 2011.
Kepala UPDB PEMK Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Rosita Tambunan mengatakan, saat ini jumlah KJK di DKI sebanyak 263. Dan perkiraan potensi kerugian bisa mencapai Rp 66,034 miliar.
Saat ini, pihak UPDB PEMK Dinas KUMKMP DKI Jakarta telah melakukan audit terhadap 34 KJK. Dari jumlah KJK tersebut, teridentifikasi Rp 28,795 miliar dana bergulir yang alami kemacetan.
"Setelah kita sisir, kita menduga ada penyalahgunaan. Totalnya Rp 7,489 miliar yang kita duga disalahgunakan," ujarnya, Kamis (24/9).
Terkait hal ini, lanjut Rosita, pihaknya sudah menempuh jalur hukum. Bahkan sudah ada satu orang pengurus, dan dua pengelola KJK dari dua kelurahan telah di vonis penjara. Sementara masih ada satu pengurus KJK Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang saat ini siap diajukan ke pengadilan.
"Kita masih terus akan sisir pelaku penyalahgunaan lain dan akan kita p
olisikan. Terhadap para pemanfaat, kita akan dorong KJK kelurahan untuk dapat menarik kembali," tandasnya.