Rabu, 23 April 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 5976
(Foto: Nurito)
Lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 560 gram, F (28) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau sipir di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke dalam Lapas untuk diproduksi kembali dan diedarkan di dalam Lapas maupun di luar. Saat ini polisi melakukan pengembangan karena diduga masih ada oknum PNS yang terlibat.
F ditangkap polisi di kawasan eks Makodim 0505 Jakarta Timur pada 18 April lalu. saat dibekuk, ayah satu anak yang sudah bekerja selama tujuh tahun ini tak berkutik. Sabu disimpan di dalam plastik dan dilapisi amplop coklat yang diselipkan di bajunya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP M Abrar Tuntalanai, mengatakan, hasil penyelidikan, sabu tersebut didapat dari BW, yang saat ini masih buron. F sendiri hanya sebagai kurir dan rencananya sabu akan dibawa ke dalam Lapas, untuk diserahkan ke SR, salah seorang narapidana. F sendiri mendapatkan keuntungan sebagai kurir Rp 1 - 2 juta untuk sekali bawa.
"Pelaku kita tangkap di kawasan eks Makodim Jakarta Timur, berikut sabu yang diselipkan dibalik bajunya," ujar AKBP M Abrar Tuntalanai, Rabu (23/4), di Mapolres Jakarta Timur.
Menurutnya, sabu seberat 560 gram ini jika diuangkan bernilai mencapai Rp 1 miliar. Saat ini, pihaknya masih terus mengejar BW, penyuplai barang haram tersebut kepada F. Polisi juga masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada oknum pegawai lain yang terlibat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrizal, menambahkan, Firman diduga sudah sering menjadi kurir narkoba. Pembayaran kurir ditransfer melalui rekening istrinya, setelah barang sampai ke orang yang dituju. "Kami menduga sabu ini akan diproduksi lagi di dalam Lapas agar lebih banyak jumlahnya. Setelah itu baru diedarkan di dalam lapas maupun di luar," ujar AKBP Afrizal.
Pihaknya, lanjut Afrizal, tidak dapat melakukan pengembangan di dalam Lapas karena banyak faktor. Terlebih di dalam Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga harus melalui perijinan terlebih dulu. Kemudian faktor keamanan petugas kepolisian yang melakukan pengembangan ke dalam, juga menjadi pertimbangan tersendiri.
Dari pengakuannya, F baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia mau menjalani profesi sampingan tersebut karena diiming-imingi uang banyak jika berhasil. Untuk sekali pengiriman, mendapatkan honor Rp 1 - 2 juta. Sebelumnya ia bertugas sebagai portir (penjaga pintu) bagian dalam. Karena diblacklist oleh pimpinannya, ia dipindah ke bagian kebersihan di luar Lapas.
Ia sendiri sudah bekerja menjadi sipir di Lapas Cipinang selama 7 tahun, dengan pangkat/golongan IIb. Gaji yang diterimanya sebagai PNS sebesar Rp 1,6 juta per bulan, dirasakan tak mencukupi memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kini ia mengaku menyesal, terlebih ia selalu mengingat anaknya yang masih berusia 4 tahun. "Saya baru sekali menjadi kurir, itu juga karena terdesak kebutuhan hidup. Gaji Rp 1,6 juta per bulan belum cukup buat kebutuhan hidup," ujar Firman.