Selasa, 22 April 2014 Reporter: Lopi Kasim Editor: Erikyanri Maulana 2521
(Foto: doc)
Lantaran diduga telah berbuat curang dan melakukan pelanggaran pemilu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natak
usumah dilaporkan Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) ke Bawaslu, KPK, dan Mahkamah PPP, Selasa (22/4).Kuasa Hukum KOMITs, Abdul Haris Ma'mun mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat di Dapil DKI Jakarta III, pada Selasa (8/4) saat hari tenang, Dimyati yang juga mantan Bupati Pandeglang menghadiri acara keagamaan di Kampung Pulo RT 04/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
"Di lokasi acara terpasang atribut caleg Dimyati. Yang bersangkutan juga memberikan kata sambutan sekaligus menyampaikan visi misi serta ajakan untuk memilih dirinya pada Pemilu 9 April," ujar Haris, Selasa (22/4).
Juru Bicara KOMITs, Umar menambahkan, atas dasar temuan itu, pihaknya meminta Bawaslu dan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Demi tegaknya nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta terciptanya iklim politik yang sehat dan berkualitas, sudah semestinya setiap pelanggaran pemilu diberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar. Kami pun melaporkan temuan ini ke Mahkamah PPP, namun pihak DPP PPP tengah sibuk rapat pleno internal partainya," tambah Umar.
Di Bawaslu DKI, perwakilan KOMITs diterima Komisioner Fachruddin dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor 28/PILEG/IV/2014. Dikatakan Fachruddin, pihaknya akan menindaklanjuti laporan KOMITs. Selain ke Bawaslu, temuan ini juga dilaporan ke KPK yang diterima langsung stafnya bernama Imam Marshudi dengan bukti laporan Nomor Informasi 68415.