Kamis, 10 April 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4578
(Foto: Nurito)
Berdalih mengambil surat berita acara yang tertinggal di dalamnya, dua kotak suara dari TPS 10 di RW 01, Jl H Lele Swadaya, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dibuka oleh oknum Rochman, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Sa'aman Sabkih, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanpa dihadiri saksi dari partai politik maupun p
anitia pengawas pemilu.Informasi yang berhasil dihimpun, kedua kotak suara yang dibuka tersebut dilakukan di Ruang PPS di Gedung Sasana Krida Karang Taruna Jl Puskesmas RT 05/RW 03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/4) pagi.
Ketua PPS, Sa'aman Sabkih saat dikonfirmasi mengakui telah membuka dua kotak suara tersebut. Namun ia membantah pembukaan kotak suara tanpa saksi itu untuk mengubah perolehan suara caleg tertentu atau untuk melakukan kecurangan lainnya. Akan tetapi hal itu dilakukan semata mata hanya karena surat berita acaranya tertinggal di dalam kotak suara. Sehingga berita acara itu harus diambil untuk penyerahan kotak suara ke tingkat kelurahan.
“Tidak ada niatan kami untuk merubah perolehan suara. Ini karena ada berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara itu. Lagi pula membuka kotak suara ini juga atas perintah Ketua KPPS, Rochman. Kemudian saat membuka disaksikan oleh dua saksi internal PPS,” ujar Sa’aman, Kamis (10/4).
Sedangkan Ketua KPPS, Rochman berdalih, berita acara yang ada di dalam kotak suara itu harus ada yang diperbaiki. Terutama penulisan data pemilih di kolom berita acara. Sedianya pada Rabu malam, ia memberikan berita acara ke PPS namun ditolak dengan alasan ada kesalahan penulisan di kolom C1. Karena mengantri dan sudah malam, ia pun diminta untuk datang kembali pada Kamis pagi.
“Saya sendiri tidak tahu prosedur sesungguhnya untuk membuka segel kotak suara. Saya pikir dengan disaksikan Ketua PPS itu sudah cukup dan sesuai prosedur. Intinya saya bukan mau merubah jumlah hasil suara namun hanya untuk memperbaiki kesalahan tulisan di kolom itu (berita acara). Bisa dicek lagi kok,” ujar Rochman.
Sementara, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Jatinegara, Agus Salim, menduga ada ketidakberesan terkait dibukanya dua kotak suara tanpa diketahui saksi dari Panwas dan partai politik. Seharusnya kotak suara itu tidak boleh dibuka sampai digelarnya rapat pleno. Kalaupun dibuka, itu harus ada prosedur yang berlaku. Yakni dihadiri oleh saksi dari panwas dan parpol. Dua kotak suara yang dibuka itu adalah berisikan surat suara pemilihan DPR RI dan DPD.
“Ini pasti ada hal yang tidak beres, kenapa kotak suara dibuka tanpa sepengetahuan kami sebagai pengawas?” tanya Agus Salim.
Sedangkan Ketua Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan Cakung, Supratman menambahkan, pembukaan kotak suara tanpa diketahui saksi merupakan bentuk pelanggaran. Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan kasus kecurangan ini secara berjenjang ke Panwaslu tingkat kota hingga ke Bawaslu dan KPU.
“Sebagai pengawas kami akan menindaklanjuti kasus ini. Kami akan membuat form A1, S2 dan jika ada pelanggaran, kami buatkan form laporan A3. Kasus ini akan kami laporkan secara berjenjang di Panwaslu. Kemudian mengenai sanksi nanti akan dikaji oleh Panwas dan Gakumdu (penegak hukum terpadu) di tingkat kota,” tandas Supratman.