Jumat, 18 September 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 2693
(Foto: Suparni)
Pemasangan atribut iklan dan media promosi tak berizin di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) marak di Jakarta Timur. Selain melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, atribut liar tersebut tidak membayar pajak.
"Merugikan kita, seharusnya itu bisa masuk PAD (pendapatan asli daerah), menambah pemasukan. Ada baiknya mereka ini dipanggil," kata Mawardi Zuchri, Kepala Seksi Sarana Kota, Satpol PP Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Dikatakan Marwadi, baik Satpol PP maupun Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan telah mengimbau pihak yang bersangkutan untuk memasang media promosi sesuai aturan.
"Karena ini jadi bagian kita untuk menyampaikan itu. Beberapa yang sudah di kasih tahu, dan kita arahkan pemasangan yang benar, dan wajib dia untuk bayar pajak, sehingga dia memasangnya secara legal dan tidak menggunakan fasilitas umum," tutur Mawardi.
Meski begitu, pihaknya akan menginstruksikan petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terus menertibkan atribut iklan di wilayah masing-masing.
"Seharusnya mereka tahu aturan, dan kita akan terus tertibkan. Jadi kita kerahkan potensi yang ada di tingkat camat dan k
elurahan untuk terus patroli," tandasnya.