Jumat, 18 September 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 7122
(Foto: Ilustrasi)
Sepanjang Januari hingga September 2015, Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta telah membongkar 363 bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal yang melanggar perizinan dan peruntukan.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Achmadi mengatakan,tindakan pembongkaran dilakukan setelah sang pemilik bangunan dilayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP), penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB)
"Dari data yang kami miliki dari Januari sampai dengan 15 September 2015, jumlah bangunan yang dibongkar paksa ada 363 bangunan," kata Iswan, Jumat (18/9).
Iswan menyampaikan, dari 363 bangunan yang dibongkar paksa itu, 21 di antaranya dilakukan dinas, 67 dibongkar Suku Dinas Jakarta
Pusat, 69 Suku Dinas Jakarta Utara, 70 Suku Dinas Jakarta Barat, 86 Suku Dinas Jakarta Selatan dan 71 unit bangunan dibongkar Suku Dinas Jakarta Timur.Selama kurun waktu tersebut, lanjut Iswan, ada 2.060 bangunan yang dilayangkan SP, 1.838 bangunan disegel dan 1647 bangunan diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB). Jangka waktu pelayangan SP 1 hingga 3 umumnya berkisar tujuh hari, sementara dari SP 3 ke tindakan penyegelan 14 hari.
"Begitu pula dari penyegelan ke SPB, jangka waktunya biasanya 14 hari," sambungnya.
Iswan menjelaskan, pemberian SP, penyegelan hingga SPB dilayangkan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan. Dari SPB tersebut, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Kalau misalnya tetap bandel, baru kita bongkar paksa," tandas Iswan.