Kamis, 17 September 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 4191
(Foto: doc)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI akan membuka layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor kecamatan.
Sebagai tahap awal, layanan tersebut dibuka di lima kantor kecamatan di lima wilayah kota administrasi Jakarta dan akan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kecamatan Penjaringan, Jumat (17/9) besok.
Wakil Kepala DPP DKI, Edi Sumantri mengatakan, pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran PKB yang telah diuji coba di lima kecamatan sejak 1 September lalu ini, terselenggara berkat kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Jadi ini bagian dari upaya kita meningkatkan layanan ke masyarakat," kata Edi, Kamis (17/9).
Lima kantor kecamatan yang melayani pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran PKB ini adalah kantor Kecamatan Pulo Gadung di Jakarta Timur, Kecamatan Kebon Jeruk di Jakarta Barat, Kecamatan Kemayoran di Jakarta Pusat dan Kecamatan Pasar Minggu di Jakarta Selatan, serta Kecamatan Penjaringan di Jakarta Utara.
"Tahap awal, kita sudah melakukan ujicoba sejak 1 September di lima kantor kecamatan tersebut," terangnya.
Edi mengutarakan, selama melakukan ujicoba, animo masyarakat terhadap pelayanan ini terbilang tinggi. Terbukti, di hari pertama ujicoba, masyarakat wajib pajak (WP) yang membayar PKB di Kecamatan Pulo Gadung mencapai 60 orang meliputi pemilik kendaraan roda dua dan empat.
Dijelaskan Edi, pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran PKB ini merupakan kepanjangan tangan dari Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) DPP DKI yang ada di masing-masing kecamatan.
Karena itu baik pegawai maupun fasilitas UPPD dimanfaatkan dalam pelayanan ini, dibantu masing-masing satu petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja dan Bank DKI.
"Jadi kita duduk bersama melayani masyarakat di kantor UPPD DPP DKI di lima kecamatan. Namun dengan loket sendiri," tandasnya.