Kamis, 17 September 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 4575
(Foto: Yopie Oscar)
Untuk memberikan pelayanan pajak yang efisien kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI membuka layanan pajak pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tiap kecamatan di ibukota.
Rencananya, layanan tersebut akan diresmikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian dan perwakilan OPT Jasa Raharja dan Bank DKI, Jumat (18/9) besok.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, layanan pengesahan STNK dan pembayaran PKB sudah dimulai sejak awal September lalu di lima kecamatan di Jakarta, antara lain di Kecamatan Penjaringan, Pasar Minggu, Kebon Jeruk, Kemayoran, dan Pulo Gadung.
"Dengan adanya layanan pajak di tiap kecamatan, wajib pajak atau pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bisa melakukannya di kecamatan tempat tinggal mereka," ujarnya, Kamis (17/9).
Selain di lima kecamatan tersebut, kata Agus, pihaknya juga akan membuka layanan pajak di 43 kecamatan di ibukota termasuk di Kepulauan Seribu.
"Targetnya tahun depan pelayanan pajak ini sudah ada di seluruh kecamatan di Jakarta termasuk Kepulauan Seribu," tandas Agus.