Rabu, 16 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 2730
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tidak melarang penjualan hewan kurban di ibukota. Namun, pedagang diminta tidak berjualan di trotoar dan ruang terbuka hijau (RTH). Bagi yang masih berjualan ditempat terlarang akan ditertibkan.
Menurut Basuki, kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. "Kalau ada pedagang yang masih jual hewan kurban di trotoar akan saya usir, itu sanksi. Dari tahun lalu juga sudah berlaku," kata Basuki, di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (16/9).
Meski hanya pedagang musiman, kata Basuki, pedagang tetap diminta untuk taat aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Karena trotoar hanya dikhususkan untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan berdagang.
Basuki juga mengizinkan warga menyembelih hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika pemotongan tidak dilakukan di RPH. Salah satunya darah hewan tidak boleh dikubur di tanah. Karena dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit.
Selain itu, pihaknya juga akan menyebar petugas pendamping dari Pemprov DKI Jakarta. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI telah menyebar sebanyak 540 petugas untuk mendampingi serta memeriksa kesehatan hewan kurban.
"Ini memang enggak gampang (mengubah kebiasaan warga). Ya sudah kami tungguin, tapi tolong darahnya semua jangan dibuang ke tanah," ucapnya.