Selasa, 15 September 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 2735
(Foto: doc)
Camat Duren Sawit, Abu Bakar meminta, para lurah di wilayahnya untuk mensosialisasikan larangan berjualan di trotoar, taman, jalur hijau atau areal fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pedagang hewan kurban.
Dia juga meminta kepada Ketua RT dan RW untuk melaporkan, jika ada lahan di wilayahnya digunakan untuk menampung hewan kurban.
"RT, RW dikasih tahu kalau lahannya disewa pemilik hewan, lalu ada surat pernyataan untuk membersihkan lahan eks penampungan hewan kurban," kata Abu Bakar, Selasa (15/9).
Satpol PP tingkat kecamatan dan kelurahan juga diinstruksikan Abu Bakar untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi penjualan hewan kurban.
"Satpol PP akan melingkar, dan mengimbau penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di lokasi terlarang atau fasos fasum. Kita sudah lakukan penjagaan. Sempat sudah ada yang memasang tenda di fasos fasum langsung kita imbau," tandasnya.