Senin, 14 September 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 2402
(Foto: doc)
Sebanyak 14 titik lokasi sementara (loksem) dari 33 lokasi yang ada di Jakarta Utara dihapus Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara dari tahun 2014 hingga 2015.
Dihapusnya loksem tersebut disebabkan sejumlah kondisi. Salah satunya yakni pedagang kaki lima (PKL) tersebut sudah tidak sesuai dengan lingkungan sosial sekitarnya.
"
SK (surat keputusan) dari wali kota sudah tidak diperpanjang lagi . Selain itu, keberadaan loksem itu sudah tidak sesuai dengan lingkungan sosial. Ini laporan yang kita terima dari lurah dan camat," ujar Robinhot Sinaga, Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Senin (14/9).Loksem yang dihapus itu di antaranya, Loksem JU 10, Kecamatan Tanjung Priok, Loksem JU 41 dan 42 Kecamatan Pademangan. Loksem JU 23 dan 34 Kecamatan Penjaringan.
Pihaknya, kata Robinhot, hingga saat ini masih mencari solusi terbaik untuk para pedagang tersebut.
"Rencananya, kita nanti mau terapkan seperti pasar kaget. Ada jam-jam tertentu di wilayah tertentu yang dapat dijadikan sebagai tempat berdagang," katanya.