Jumat, 11 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 6598
(Foto: doc)
Lantaran tempat berdagangnya akan ditertibkan, sebanyak 61 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di JP 41 dan 42, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akan dikumpulkan di kantor kecamatan setempat Senin (14/9) mendatang.
Kasudin Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, 61 PKL yang akan dikumpulkan masing-masing berjualan di JP 41 Jl Cempaka Ptuih Tengah 30 sebanyak 27 PKL. Kemudian JP 42 di Jl Cempaka Putih Tengah I sebanyak 34 PKL. Seluruh pedagang menjual berbagai jenis makanan dan minuman menggunakan gerobak, tenda dan lapak.
“JP 41-42 akan dibongkar karena lokasinya berada di atas saluran air. Nantinya, saluran air dikeruk oleh Sudin Tata Air. Setelah itu PKL boleh berjualan lagi namun harus menggunakan tenda yang bisa bongkar pasang,” ujar Richard, Jumat (11/9).
Selama pembongkaran dan normalisasi saluran air, pihaknya tidak memberikan tempat relokasi. Hal ini mengingat lahan di kawasan tersebut sangat sempit. Sosialisasi pembongkaran JP 41-42 ini baru dilakukan di tingkat kota. Namun di tingkat kelurahan dan kecamatan sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan.
Wakil Camat Cempaka Putih, Yassin Pasaribu mengatakan, tidak ada penampungan bagi PKL. Terlebih di wilayahnya sudah sangat padat. Namun jika ada lahan kosong yang bisa menampung 61 PKL, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemilik lahan.
“Kami hanya memfasilitasi, menyediakan tempat pertemuan PKL dan Sudin KUMKMP. Pembinaan PKL kan di unit tersebut. Namun kami tidak merelokasi PKL karena memang belum ada tempatnya,” ujar Yassin.