Jumat, 11 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 2881
(Foto: doc)
Pasca penertiban Kamis (10/9) kemarin, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, mengambil alih kepemilikan 41 unit di Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur, karena para penghuni terbukti melanggar aturan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan para penghuni antara lain, beralih kepemilikan, tidak mau berganti domisili dan tidak ditempati.
Kepala UPRS Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sayid Ali mengatakan, dari hasil penertiban sementara, sebanyak 43 unit ditertibkan. Sedangkan, sisa unit lain akan dilanjutkan penertibannya pekan depan.
"Penyisiran kita lakukan sejak pukul 10.00 pagi hingga malam. Minggu depan akan akan kita sisir blok dan rusun lainnya di Jakarta Timur," kata Sayid, Jumat (11/9).
Sayid mengungkapkan, dari 43 unit yang ditertibkan, sebanyak 41 unit langsung dilakukan pengosongan dan penggembokan. Sedangkan dua lainnya yang terdapat di Blok Akasia, pemilik diwajibkan mengganti alamat KTP sesuai domisili dan merubah SP sesuai penghuni.
"Jadi dia alamatnya belum dipindah sesuai domisili, langsung dibuatkan oleh Sudin Dukcapil. Sedang satu lain, atas nama anak tapi ditempati ibunya sehingga kita minta dirubah SP sesuai penghuni," papar Sayid.