Jumat, 11 September 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 3823
(Foto: Budhy Tristanto)
Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi mengaku, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Sosialisasi tersebut, menurut Hariadi, agar warga mengetahui bahwa berjualan hewan kurban dengan menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), seperti jalur hijau atau taman merupakan pelanggaran aturan.
"Kalau mereka membandel maka akan kita arahkan dan imbau. Mereka sudah kita beritahu sejak awal," kata Hariadi, Jumat (11/9).
Menurut Hariadi, dalam melakukan sosialisasi pihaknya menggandeng Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), pengurus RT/RW, agar pedagang hewan kurban tak berjualan di fasos fasum.
Selain itu, menurut Hariadi, petugas Satpol PP akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada lagi pedagang hewan kurban yang menempati fasos-fasum di Pulogadung.
Kepala Satgaspol PP Kecamatan Pulogadung, Amirudin mengungkapkan, titik-titik penampungan hewan kurban baru bisa diketahui seminggu sebelum Idul Adha.
"Seminggu sebelum Idul Adha baru keliatan titik-titiknya mana aja. Tapi sebelumnya kita lakukan pendekatan dan sosialisasi kepada penjual. Pada dasarnya, kalau ada yang di lahan pemda atau fasos-fasum, Satpol PP siap mengarahkan," ucap Amirudin.