Jumat, 11 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 2737
(Foto: Nurito)
Tim pemeriksa hewan kurban dari Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, masih menemukan hewan di bawah umur yang diperdagangkan untuk hewan kurban. Hewan kurban tersebut langsung diberikan tanda silang menggunakan cat semprot warna merah.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Mulyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan 23 ekor sapi di Taman KKPP di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, satu ekor sapi diantaranya belum cukup umur.
Menurut Mulyadi, sapi yang belum cukup umur tidak boleh dijual. Karena tidak akan sah untuk berkurban. Sapi asal Pati, Jawa Tengah ini diminta ditarik dari peredaran.
"Setelah kita periksa giginya ternyata belum kupak dan ini tanda belum cukup umur. Sapi ini tidak boleh dijual ke masyarakat. Usia sapi yang dijual itu minimal dua tahun," ujar Mulyadi, Jumat (11/9).
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kesehatan hewan, mulai dari periksa mata, mulut, telinga, perut dan tubuh secara keseluruhan. Kemudian surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas kesehatan terkait dimana asal hewan itu dikirim.