Jumat, 11 September 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 1947
(Foto: Ilustrasi)
Satpol PP Jakarta Utara menertibkan lokasi penampungan hewan kurban yang menempati fasilitas umum di Jalan Cipucang, Koja. Selanjutnya, pedagang hewan kurban itu direlokasi ke Jalan Deli yang merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang saat ini dalam tahap pembebasan untuk jalur jalan.
“Lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) harus steril dari lapak hewan kurban. Untuk itu kalau ada yang menggunakan lahan fasos-fasum akan kami tindak dan diminta untuk pindah ke lain tempat,” tegas Iyan Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Jumat (11/9).
Menurut Iyan, penertiban pedagang hewan kurban yang menempati fasos-fasum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Iyan mengatakan, di Jakarta Utara terdapat sebanyak 10 titik lapak pedagang hewan kurban. Rinciannya, untuk Kecamatan Koja di Jalan Rawabadak I, Sindang, Logistik, Ganggeng, Sunter Jaya.
Kecamatan Penjaringan di wilayah Angke dan Penjaringan, Kecamatan Pademangan di kawasan rel Kereta Api Jalan Lodan Raya, Pademangan Timur. Kecamatan Cilincing di Jalan Cacing, Kecamatan Kelapa Gading di Pegangsaan Dua.
“Umumnya keberadaan pedagang hewan kurban tersebut tidak berjualan di lahan fasos-fasum," ujar Iyan.