Kamis, 10 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5882
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengakui adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibebankan kepada warga pengguna token listrik. Jenis pajak ini bukan hanya dibebankan untuk warga ibu kota, tetapi seluruh warga
provinsi lain yang menggunakan listrik.Menurut Basuki, kebijakan pajak ini dibuat oleh pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya menjalankan aturan kebijakannya. "Kayaknya pemerintah pusat deh yang nentuin. Di seluruh Indonesia kok pajak itu. Jadi semua orang kalau ditarik uang listrik itu, pasti ada pajak penerangan jalan," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9).
Basuki mengaku, saat menjadi Bupati Belitung Timur, dirinya juga sempat protes dengan kebijakan tersebut. Namun pengelolaannya pun diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. "Itu yang dulu pas saya jadi Bupati pun kita protes. Duit kita ditarik kok, listriknya enggak sampai segitu loh. Makanya orang protes, tapi dia serahkan kepada Pemda kan, Pemda yang masang," ucapnya.
Menurut Basuki, PPJ yang diterima oleh Pemprov DKI juga akan disetor balik ke PLN. "Pemda juga bayar listriknya kan, per titik. Ya kita mau ganti semua pakai model yang pra bayar gitu," tuturnya.
Permasalahan penarikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PLN muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli meminta penerapan sistem token pulsa listrik dikaji ulang. Ini karena selain ketersediaannya yang minim, harganya juga lebih mahal karena banyak biaya administrasi, termasuk PPJ.