Rabu, 09 September 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 6533
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, membongkar empat tembok selasar ruko di Jalan Boulevard Utara. Ini dilakukan karena tembok tersebut sudah melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Lurah Kelapa Gading Barat, Alamsyah mengatakan, pihaknya terpaksa bertindak tegas membongkar empat tembok pembatas ruko di selasar ruko tersebut karena selain sudah melanggar GSJ, juga membuat jalan tidak dapat dilintasi masyarakat dengan leluasa.
Menurut Alamsyah, pihaknya telah melakukan sosialiasi dan peringatan kepada pemilik ruko usaha rumah makan ini. Namun meskipun sudah dikirim Surat Perintah Bongkar (SPB) pemilik belum juga membongkar tembok tersebut.
“Jadi sikap tegas membongkar empat tembok pembatas ruko kami lakukan karena pemilik bangunan tak kunjung membongkar temboknya hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya, Rabu (9/9).
Sebanyak 20 personel Satpol PP dan juga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan dalam kegiatan pembongkaran ini. “Langkah penertiban ini juga sekaligus melaksanakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta warganya untuk tertib hunian,” tandas Alamsyah.