Rabu, 09 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 6550
(Foto: doc)
Kawasan Monumen Nasional (Monas) saat ini dikelola oleh sebuah unit pelayanan teknis (UPT). Namun, UPT kawasan Monas saat ini masih kesulitan untuk menangani pedagang kaki lima (PKL). Sebab, untuk kewenangan penertiban ada di Satpol PP. Saat ini, petugas keamanan dalam (Pamdal) di UPT Monas sebanyak 250 personel.
“
PKL di luar pagar, itu kewenangan Satpol PP ,” ujar Imaculata Rini Hariyani, Kepala UPT Monas, saat dihubungi, Rabu (9/9).Menurut Rini, jika hanya taman dan trotoar yang berada di luar pagar, pihaknya masih bisa menangani. Saat ini untuk di dalam pagar, sudah tidak ada PKL lagi yang masuk berjualan, sebab petugas keamanan dalam (Pamdal) sudah sangat ketat menjaga.
Diakuinya, keberadaan PKL di luar pagar sudah sangat meresahkan. Sebab, akibat ulah mereka, banyak tanaman yang rusak terinjak-injak.
"Saya bukannya mau melempar tanggungjawab. Tapi kalau penertiban PKL itu memang ranah Satpol PP. Kalau penanganan di dalam pagar saja belum tuntas lalu harus menangani keluar, kan jadi kacau,” kata Rini.
Para PKL di luar pagar, selama ini juga banyak membuang sampah ke dalam taman di pinggir pagar. Ia berharap keberadaan PKL di luar pagar itu ditertibkan dan tak diperbolehkan lagi berjualan di trotoar. Karena keberadaan mereka hanya merusak taman yang ada. Misalnya taman di sisi timur dekat Stasiun Gambir, baru dirapihkan namun seminggu kemudian sudah dirusak kembali.