Selasa, 08 September 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 5301
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat kembali melakukan pengecekan dokumen perizinan penjualan daging di sejumlah supermarket di Jakarta Pusat. Sebelumnya, supermarket tersebut tidak kunjung memperpanjang izin walau waktunya sudah habis.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Muljadi mengatakan, di Jakarta Pusat terdapat sebanyak 23 supermarket. Yang telah berizin 17 supermarket, dua sedang dalam proses perpanjangan izin dan sisanya belum ada izin sama sekali.
"
Jadi kita cek karena dua swalayan sudah mengajukan perpanjangan, kita cek sejumlah kelengkapan dokumen dan sarana prasarananya ," ujarnya, Selasa (8/9).Persyaratan itu sendiri, kata Muljadi, terdapat sebanyak 33 item, 8 item administrasi dan 23 sisanya teknis seperti suhu, kebersihan, kalibrasi, tempat cuci tangan, laboratorium, dan lainnya.
"Saat sidak nilainya 90,39, artinya berada dalam kategori baik, biasanya kalau ada nilai di bawah 70 kita tidak berikan rekomendasi," jelasnya.
Namun, empat supermarket sisanya dalam waktu dekat akan dicek kembali. Perizinannya akan diberikan sosialisasi, peringatan hingga sanksi tidak boleh berjualan.
"Kita minta seluruh supermarket atau toko daging melengkapi seluruh dokumen persyaratan, karena itu untuk mencegah jika adanya panganan yang disalahjualbelikan," tandasnya.