Selasa, 08 September 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 5629
(Foto: Suparni)
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution mengatakan, kedisiplinan warga dalam mendirikan bangunan dengan lebih dulu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayahnya relatif rendah.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, di wilayah ini ternyata marak bangunan rumah, homestay, maupun toko yang tidak memiliki IMB.
"Banyak pembangunan homestay, toko atau rumah di Kepulauan Seribu, namun tidak memiliki IMB,” kata Riza, Selasa (8/9).
Riza menegaskan, pihaknya akan mengencarkan penertiban bangunan yang tidak dilengkapi IMB. Sebelum dilakukan penyegelan, menurutnya, akan ditempuh beberapa prosedur, antara lain surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.
"Biasanya kita persuasif dulu. Di dalam SP diterangkan mau berhenti atau mau mengurus izin, kalau dia tetap jalan melakukan pembangunan kita akan lakukan penyegelan," terang Riza.