Jumat, 04 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 2558
(Foto: doc)
Hingga awal September 2015, sebanyak 82 unit rumah susun di Jakarta Timur disegel Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) wilayah III, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran pengalihan kepemilikan, tidak ditempati, dan menyalahi aturan.
Data UPRS Wilayah III, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, 82 unit rusun yang disegel yakni di Rusun Pulogebang sebanyak 40 unit, Cakung Barat 13 unit, Pondok Bambu 5 unit, Cibesel 6 unit, Pinus Elok 2 unit, dan Rusun Komarudin 16 unit.
Kepala UPRS wilayah III, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Sayid Ali mengatakan, unit-unit yang disegel tersebut langsung dilakukan pengambilalihan. Unit tersebut pun langsung diberikan kepada warga lain yang sebelumnya sudah mendaftar.
"Setelah disegel dan diberi waktu untuk mengklarifikasi, bila tidak ada keterangan ya langsung kami isi. Tentunya diberikan pada yang lain sesuai waiting list (daftar tunggu) kami," katanya, Jumat (4/9).
Dikatakan Sayid, kebanyakan di antara unit yang digembok karena peralihan kepemilikan. Antara yang menghuni dengan pembuat SP (surat perjanjian sewa) berbeda.
"Tapi ada juga yang unitnya kosong tidak ditempati. Oleh karena itu, secara rutin kita terus melakukan pengawasan," tandasnya.