Jumat, 04 September 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Widodo Bogiarto 4032
(Foto: doc)
Sejak diresmikannya layanan one day service (ODS) atau sistem pelayanan selesai satu hari pada 18 Agustus lalu, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, selalu dipadati pemohon.
Layanan ODS ini merupakan program unggulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar proses pengajuan izin tidak lagi berlarut-larut serta mengeluarkan biaya besar.
Salah satu layanan ODS yang paling diminati adalah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun sebelum datang ke PTSP, warga lebih dulu diminta melengkapi seluruh persyaratannya agar petugas bisa memprosesnya dengan cepat.
"Salah satu syarat yang diharus dilengkapi pemohon IMB adalah gambar bangunan. Kita akan lihat apakah itu tanah kosong atau bangunan lama," kata Muhamad Alfi, Koordinator Tim Teknis Bagian IMB Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/9).
Menurut Alfi, karena banyaknya berkas yang diharus dilengkapi, tak mengherankan apabila hanya sedikit pemohon IMB yang bisa langsung dikabulkan dalam waktu satu hari.