Selasa, 01 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 13734
(Foto: Ilustrasi)
Hingga akhir Agustus, Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah memberhentikan 92 Pekerja Harian Lepas (PHL). Puluhan PHL yang dipecat terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Selain 92 PHL dipecat, Dinas Kebersihan mencatat ada tiga PHL yang sakit keras sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya. Sementara dua orang PHL lainnya meninggal dunia. Sehingga ada 97 PHL yang dinyatakan tidak lagi bergabung dengan Dinas Kebersihan.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Ali Maulana menyebutkan, seluruh PHL yang dipecat ini berasal dari UPT Badan Air. Mereka melakukan berbagai kesalahan saat jam kerja. Diantaranya adalah mangkir dari pekerjaan, tidak pernah ada di lokasi kerja walau mereka melakukan absensi sidik jari dan berbagai kesalahan lainnya.
“Hari Kamis nanti akan ada PHL yang kami pecat lagi karena melakukan berbagai pelanggaran. Hanya saja datanya belum lengkap jadi belum bisa disebutkan jumlahnya,” ujar Ali, Selasa (1/9).
Ali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi adanya pelanggaran yang dilakukan PHL. Jika ketahuan berbuat curang maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan pemecatan terhadap PHL tersebut.
Ali menduga, kesalahan yang dilakukan PHL itu sudah lama terjadi dan menjadi kebiasaan. Hanya saja pihaknya sempat kesulitan melakukan pembuktian. Sehingga harus dilakukan pengecekan di lapangan agar ditemukan fakta.