Selasa, 01 September 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 4063
(Foto: Reza Hapiz)
Menindaklanjuti laporan sejumlah pengguna jasa parkir, Senin (31/8), Biro Umum Pemprov DKI Jakarta mengadakan inspeksi mendadak (sidak) di areal parkir Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari hasil sidak tersebut diketahui telah terjadi pungutan liar terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di areal parkir Gedung DPRD DKI. Setiap bulannya dari areal parkir ini diketahui menghasilkan uang hingga puluhan juta rupiah.
"Kita kemarin sidak dan panggil tukang parkir semuanya, minta penjelasan. Para jukir itu mengaku dapat uang tiap bulan puluhan juta," kata Agustino Darmawan, Kepala Biro Umum Pemprov DKI, Selasa (1/9).
Menurut Agustino, seluruh pemilik kendaraan, baik pegawai negeri sipil (PNS) serta pengunjung DPRD dan Balai Kota diwajibkan membayar uang parkir yang besarnya bervariasi.
Agustino mengaku telah melaporkan hasil sidak tersebut kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Setiap harinya para jukir mengaku memperoleh uang pungli sebesar Rp 700 ribu dari parkir sepeda motor dan Rp 150 ribu untuk mobil.
"Uangnya dibagi ke sembilan tukang parkir di situ," terang Agustino.
Terkait setoran kepada oknum PNS, Agustino mengaku tidak menanyakannya kepada para jukir. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya, mereka direkrut menjadi jukir oleh seorang oknum PNS.
Menurut Agustino, persoalan pengelolaan parkir di Gedung DPRD DKI ini merupakan kewenangan Sekretariat DPRD. Ia meminta agar segera dilakukan pembenahan parkir di lokasi.