Senin, 31 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 2843
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 32 kendaraan yang parkir sembarangan dan melanggar aturan kembali ditindak Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Senin (31/8). Kali ini, tiga taksi dan satu mobil pribadi yang parkir sembarangan di Jalan Tanjung Barat dan Jl TB Simatupang serta 28 kendaraan umum ditindak petugas.
"Kami derek karena parkir di bahu jalan yang telah dilarang adanya rambu larangan," ujar AB Nahor, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Selain itu, lanjut Nahor, pihaknya juga menilang 28 kendaraan angkutan umum lantaran menyalahi peraturan lalu lintas.
"Pelanggrannya kebanyakan masalah surat kendaraan tidak lengkap dan tidak menggunakan seragam angkutan umum," tandasnya.