Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 5950
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Penertiban parkir liar terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta Pusat, sebanyak 26 mobil ditindak petugas lantaran parkir tidak pada tempatnya. Dari jumlah tersebut 10 mobil di antaranya adalah mobil mewah.
Pantauan beritajakarta.com, penertiban dilakukan di sejumlah titik jalan yang rawan parkir liar yaitu Jalan Theresia, Jalan Wahid Hasyim, RS Pertamina, Jalan Suprapto, Kawasan Atrium Senen dan Jalan Museum. Sejumlah kendaraan mewah berbagai merk langsung diderek petugas.
"Sejumlah titik yang dinilai masih banyak pelanggaran kita tindak terus, terutama mendekati HUT RI," ujar Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian,
Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Selasa (11/8).Pihaknya, kata Bona, mengerahkan 4 unit derek untuk menindak kendaraan yang kedapatan parkir liar. Seluruh kendaraan akan dititipkan di lapangan eks-IRTI Monas dan dapat diambil setelah membayar denda restribusi.
"Petugas juga tetap disiagakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dari Qlue, namun kita imbau masyarakat jangan parkir di tempat yang jelas dilarang parkir," ungkapnya.