Kamis, 27 Agustus 2015 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 3764
(Foto: Folmer)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Nantinya pelayanan pajak hiburan langsung ditangani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
“Seluruh perizinan baik baru maupun perpanjangan di Jakarta saat ini ditangani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk izin bidang usaha hiburan,” kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, di depan ratusan wajib pajak (WP) di Gedung Dinas Teknis DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Agus mengatakan, WP yang hendak memperpanjang perizinan di bidang usaha hiburan akan diwajibkan melunasi berbagai kewajiban jenis pajak terlebih dahulu. “Jadi kalau si pengusaha hiburan ternyata masih memiliki tunggakan pajak, baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak lainnya, maka permohonan izin dipastikan tidak akan keluar,“ ucapnya.
Menurut Agus, Gubernur DKI Jakarta juga telah mengeluarkan ultimatum bagi pengusaha hiburan yang kerap nakal akan diberikan sanksi tegas. “Pak Gubernur sudah menegaskan jika melanggar maka izin usaha akan dicabut dan ditutup selamanya,” katanya.
Agus menambahkan, pihaknya terus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan kepada WP. “Saya meminta kepada wajib
pajak untuk tidak lagi memberikan setoran kepada petugas pajak. Karena jika sudah setoran, pastinya ada upaya yang tidak benar,” tandasnya.