Kamis, 27 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 7037
(Foto: doc)
Penertiban parkir liar di ibukota akan terus diintensifkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah sebanyak 19 mobil derek otomatis. Seperti sebelumnya, kendaraan yang kedapatan parkir liar akan dikenakan sanksi derek dan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, 19 mobil derek dibeli melalui e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP). "Kayaknya sudah diterima, lihat saja nanti," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (27/8).
Dikatakan Basuki, pembelian barang melalui e-katalog mempersingkat waktu. Sehingga tidak perlu lelang barang yang memakan waktu cukup lama. "Kalau lewat e-katalog mah cepat. Tinggal beli saja," ujarnya.
Basuki mengingatkan, pengendara agar lebih berhati-hati dan tidak parkir di sembarang tempat. Karena mereka yang melanggar akan langsung diderek. "Semua parkir-parkir liar kita mau sikat. Kalau ada yang tidak punya garasi dan parkir sembarangan juga kan kita derek," tegasnya.
Satu unit mobil derek otomatis seharga Rp 2,5 miliar. Saat ini Dinas Perhubungan dan Transportasi
DKI Jakarta hanya memiliki 42 mobil derek yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual. Idealnya setiap wilayah memiliki 10 unit mobil derek otomatis.