Rabu, 12 Agustus 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 6732
(Foto: doc)
Upaya mengatasi kemacetan dengan menindak kendaraan yang parkir sembarangan terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pelaksanaan penindakan tersebut terkendala minimnya mobil derek otomatis.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, saat ini pihaknya hanya memiliki sebanyak 14 unit mobil derek otomatis. Jumlah tersebut dinilai sangat kurang mengingat banyaknya penindakan mobil yang dilakukan setiap harinya.
Ke depan, lanjut Andri, pihaknya telah mengusulkan penambahan unit mobil derek otomatis menjadi 32 unit. "Untuk sementara, gubernur meminta agar mengefektifkan armada yang ada. Sambil menunggu 32 mobil derek baru yang dianggarkan tahun ini," ujar Andri Yansah, Rabu (12/8).
Dikatakan Andri, pihaknya menargetkan setiap mobil mampu menderek 8 kendaraan. Target ini tidak berlebihan, lantaran kondisi jalan yang selalu padat merayap. Sehingga jarak tempuh dan waktu tempuh dari lokasi penderekan hingga ke tempat penampungan membutuhkan waktu lama.
Sementara itu, tambah Andri, hingga hingga 31 Juli 2015, pihaknya berhasil mengumpulkan dana denda parkir liar dari kendaraan yang diderek petugas sebesar Rp 2,7 miliar. Denda tersebut langsung masuk ke kas pemda dan menjadi bagian dari pendapatan retribusi.
Jumlah tersebut didapat dari penderekan 5.259 kendaraan dengan denda setiap kendaraan rata-rata Rp 500 ribu, yang langsung dibayarkan ke Bank DKI.