Kamis, 27 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 5049
(Foto: doc)
Jelang Hari Raya Idul Adha sejumlah pedagang hewan kurban akan diberikan sosialisasi untuk tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, khususnya kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasalnya selain merusak fasilitas kota, hal itu juga menganggu arus lalu lintas.
Larangan tersebut sesuai Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan.
Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengatakan, sejumlah pedagang kambing di kawasan Tanah Abang akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Pedagang sendiri diminta berdagang di Jalan Stainless (Pintu Air Karet) dan di Pasar Kambing di Jalan Sabeni.
"Kalau tahun sebelumnya itu kan pada penuh dagang di Jalan Mas Mansyur, makanya kita berikan sosialisasi agar jangan lagi berjualan di sana," ujar Hidayatullah, Kamis
(27/8).Pedagang kambing sendiri umumnya merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan Tanah Abang yang memang sudah mempunyai tradisi berjualan kambing. Namun berjualan di atas trotoar bertentangan dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Memang sudah tidak boleh makanya perlu diberikan pemahaman, kalau masih ada yang ngeyel dan nekat sanksinya ya kita tertibkan dan kita bongkar lapaknya," tegasnya.