Selasa, 25 Agustus 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5764
(Foto: Nurito)
Setelah Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi disahkan, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan seluruh kantor pemerintahan untuk memasang ornamen khas Betawi. Tetapi di Jakarta Pusat, masih ada kantor pemerintahan yang belum terpasang ornamen khas Betawi.
Pantauan Beritajakarta.com di lapangan, Selasa (25/8), sejumlah kantor kelurahan yang belum memiliki ornamen Betawi di antaranya adalah Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru; Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran; dan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Bagian depan kantor-kantor tersebut, dan termasuk kantor-kantor swasta masih polos belum ada ornamen Betawi.
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, bahwa sebenarnya sejak sebelum adanya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, sejumlah kantor pemerintahan sudah memasang ornamen khas Betawi. Biasanya ornamen dipasang pada bagian depan gedung, misalnya gigi balang plang dan kayu langkan untuk pagar.
“Sekarang pun kantor pemerintahan sebenarnya sudah memasang ornamen Betawi, nantinya jumlahnya akan ditambah. Untuk kantor-kantor yang belum memasang, akan kita pasang secepatnya,” ujar Mangara.
Sementara untuk kantor-kantor swasta, lanjut Mangara, pihaknya akan melakukan imbauan pada pimpinan kantor agar berpartisipasi dalam pemasangan ornamen Betawi. "Kita akan imbau baik lisan maupun nanti melalui surat ke kantor-kantor swasta," ucapnya.
Mangara mengatakan, saat ini ia belum mengetahui jumlah kantor pemerintahan yang sudah memasang ornamen Betawi dan belum. Demikian halnya kantor swasta belum diketahui. "Diharapkan karena sudah ada perdanya, seluruh pihak bisa berpartisipasi untuk melestarikan budaya Betawi," tandasnya.